Kemunculan Bank syariah
sejak tahun 1992, yang hingga saat ini telah berusia 28 tahun terus
meningkatkan perkembangan pangsa pasarnya. Ekspansi dan perkembangan bank
syariah mulai membuahkan hasil ditandai dengan data Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) terhadap pangsa pasar bank syariah yang menembus 6,01% per Oktober 2019.
Mencapaian ini merupakan yang tertinggi mengingat hingga September 2019 yang
sebesar 5,94%. Sebenarnya, pangsa pasar ini masih tergolong rendah dibanding
keseluruhan pangsa pasar perbankan di Indonesia. Oleh karena itu, OJK berharap,
pertumbuhan pangsa pasar bank syariah dapat terus meningkat, sejalan dengan
rencana jangk panjang OJK sebesar 20%.
Beberapa upaya dari OJK
sudah dilakukan, terbaru misalnya melalui PJOK Nomor 28 tahun 2019 tentang
Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah.
Selain itu, regulator perbankan tersebut telah menerbitkan 15 PJOK yang terkait
perkembangan bank syariah. Hal ini mengingat, industri perbankan yang masih
kekurangan regulasi dalam pengaturannya.
Pada dasarnya,
perbankan syariah sangat berpotensi menjadi market
leader dalam industri perbankan, karena penduduk Indonesia mayoritas adalah
muslim. Namun, kemunculan Bank syariah tergolong baru diantara Bank-bank
konvensional sehingga masyarakat sudah terbiasa menabung dan bertransaksi di
Bank konvensional sebelum berdirinya bank syariah. Oleh karena itu, Bank
syariah belum dapat menguasai pangsa pasar perbankan di Indonesia. Selain itu,
mengenai nasabah sebagai konsumen pengguna jasa bank memiliki persepsi yang
berbeda tentang Bank syariah ini. Berikut beberapa faktor rendahnya market share perbankan syariah:
- Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap Bank syariah karena belum adanya optimalisasi produk perbankan yang sesuai hukum syariah sehingga muncul persepsi bahwa Bank syariah tidak ada bedanya dengan bank lainnya.
- Adanya Bank umum di Indonesia yang membentuk unit usaha syariah yang mayoritas sahamnya berasal dari bank induk, sehingga semakin menguatkan persepsi bahwa bank syariah tidak ada bedanya dengan bank lainnya.
- Rendahnya kualitas pemahaman sumber daya insani perbankan syariah tentang pemahaman produk dan operasional perbankan syariah, sehingga operasional masih belum dikatakan sepenuhnya berdasarkan prinsip syariah.
- Berkaitan dengan prinsip syariah, belum adanya ustadz, da’i atau pendakwah yang menjelaskan tentang hukumnya serta mempromosikan bank syariah secara meluas
- Peran pemerintah sebagai pendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih kurang, dapat dilihat dari regulasi Bank syariah yang masih tergolong baru dikeluarkan pada tahun 2008 pada UU No. 21 tahun 2008
- Pelayanan yang masih kurang seperti layanan ATM, internet banking dan jaringan kantor dibanding bank konvensional sehingga tidak memberikan kemudahan kepada nasabah.
Diantara faktor
diatas maka sebenarnya pokok utama dalam meningkatkan pangsa pasar Bank syariah
yaitu tentang bagaimana persepsi nasabah sebagai konsumen terhadap bank
syariah.
Beberapa strategi dapat
dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar/ market share bank syariah, seperti:
- Perlu adanya gerakan berskala besar untuk mempromosikan bank syariah baik dari pendakwah dan akademisi dengan tujuan untuk meluruskan pandangan masyarakat tentang bank syariah. Disini sangat diperlukan peran ulama dan da’i untuk mengajak umat muslim untuk memahami secara mendalam tentang bank syariah sehingga masyarakat mengerti bagaimana perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
- Perlunya dukungan penuh pemerintah terhadap industri perbankan syariah di Indonesia mulai dari pembentukan regulasi yang mengatur perbankan secara menyeluruh, bantuan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan operasional
- Perbaikan kualitas Sumber daya manusia dalam industri perbankan syariah dimana SDM tentu haruslah berbeda kualifikasinya dengan SDM bank konvensional. Fakta yang terjadi adalah SDM Bank syariah diperoleh dengan cara yang singkat seperti memberikan pelatihan kepada SDM industri bank konvensional dan kemudian disalurkan ke bank syariah. Walaupun operasional harus sesuai regulasi bank syariah tetapi tentu akan ditemukan perbedaan cara kerja nantinya
- Peningkatan pelayanan bank syariah perlu ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang mudah bagi nasabah dan calon nasabah. Dapat dilakukan dengan cara menyediakan lebi banyak lagi layanan ATM, internet banking, dan memperluas jaringan kantor sehingga dapat dijangkau masyarakat dengan lebih mudah.
Minat
Masyarakat Nagari/Desa Menabung Ke Bank Syariah
Jika diatas kita
membahas bagaimana strategi market share
bank syariah secara umum dan nasional lalu bagaimana dengan masyarakat yang
berada dilingkungan penduduk yang lebih kecil seperti desa. Tentu pemasaran
bank syariah juga menargetkan pangsa pasar dari masyarakat desa seperti halnya
BRI pada produknya Simpanan Penduduk Desa (Simpedes) yang umum diketahui banyak
orang.
Secara umum masyarakat
desa tidak semuanya memiliki minat untuk menabung ke bank. Oleh karena
kecanggihan teknologi sekarang ini penduduk desa juga sudah bisa mengakses
layanan perbankan sehingga meningkatkan minat untuk menabung. Beberapa kegiatan
ekonomi atau aktivitas sehari-hari mereka membutuhkan layanan bank seperti
membayar uang SPP sekolah anak, mengambil gaji, tranfer uang elektronik, dan
belanja online. Selain itu, ada masyarakat yang tidak memiliki minat menabung ke bank.
Mereka dapat mengakses layanan keuangan yang sederhana seperti koperasi simpan
pinjam yang pada dasarnya memiliki konsep yang sama seperti bank.
Pada hakikatnya,
menabung merupakan hal yang sangat penting pada perekonomian dengan tujuan
untuk berjaga-jaga dan persiapan kebutuhan masa depan. Terutama dalam
perekonomian rumah tangga, tanpa harus menabung ke bank sebenarnya setiap keluarga sudah
menabung sendiri dengan menyimpan uang sendiri di rumah atau yang dikenal
celengan. Namun, kadang cara menabung sendiri ini tidak memiliki kontrol dan
pengawasan keuangan sehingga menabung ke bank merupakan pilihan yang tepat.
Jika menabung ke bank maka pihak bank akan mengajukan penawaran yang sesuai
dengan kebutuhan dan minat kita dan disinilah nasabah dapat memilih produk apa
yang akan dipakai untuk mengontrol simpanan atau pinjamannya di bank.
Kembali kepada bank
syariah yang ditujukan khusus untuk umat muslim dalam menghindari riba yang
dilarang agama. Maka target nasabah berupa masyarakat desa merupakan pasar yang
sangat menjanjikan. Namun, memiliki beberapa kendala seperti pelayanan bank
syariah masih banyak belum menyentuh masyarakat desa. Di lingkungan desa
umumnya akses ke layanan bank syariah terdekat tidak ada, sehingga tidak
memberikan kemudahan kepada nasabah. Kantor cabang bank syariah terdekat dengan
desa cenderung tidak ada yang hanya ada kantor cabang bank konvensional,
sehingga masyarakat desa memilih menabung ke bank konvensional.
Selain kendala diatas,
menyinggung tentang persepsi masyarakat terhadap bank syariah yang dianggap
tidak ada bedanya dengan bank konvensional juga muncul dalam masyarakat desa
dimana mereka menilai bahwa bank syariah hanya sekedar title untuk menarik
minat mayoritas dan strategi pemasaran bank. Padahal, bank syariah juga
memiliki regulasi dan operasional tersendiri. Edukasi untuk mengubah pemahaman
ini masih kurang, sehingga sangat diperlukan kerjasama semua elemen mulai dari
pemerintah, akademi, ulama dan praktisi bank syariah untuk mengubah pola pikir
masyarakat tentang bank syariah sebelum melancarkan strategi pemasaran kepada
masyarakat tersebut. Tanpa adanya langkah edukasi ini straegi pemasaran dan
pelayanan yang dilakukan sedemikian rupa tidak akan membuahkan hasil jika pola
pikir dan pemahaman masyarakat terhadap bank syariah masih salah. Oleh karena
itu, melalui ustadz, da’i, ulama dan akademi di desa dapat membantu meluruskan
pemahaman ini sehingga masyarakat kemudian memiliki minta untuk menabung ke
bank syariah.

Wahh terima kasih, tulisannya menambah wawasanku banget terutama tentang strategi meningkatkan pangsa pasar 👍 semoga bisa jadi inspirasi buat kkn ku nantii
BalasHapussama sama Semangat KKN nya yahh
BalasHapus