Sabtu, 27 Juni 2020

STUDI KASUS PT. BUKIT ASAM TBK DIBERI SANKSI ADMINISTRATIF PAKSAAN PEMERINTAH


NAMA       : ATIKA FITRI
KELAS      : PS-6E                   
NIM           : 3317162
TUGAS STUDI KASUS PUBLIC RELATION

STUDI KASUS PT. BUKIT ASAM TBK DIBERI SANKSI ADMINISTRATIF PAKSAAN PEMERINTAH

Dilansir dari Detik Sumsel PT. Bukit Asam Tbk. mendapat surat sanksi administratif paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatra Selatan karena tidak melakukan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran air. Pemberian surat sanksi sebagai lanjutan dari keluhan masyarakat pemukiman sekitar pertambangan terhadap pencemaran air dan terganggunya kualitas udara. Pemberian sanksi tersebut tertuang melalui keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No. 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019 tertanggal 8 April 2019.
Dalam surat keputusan tersebut dipaparkan kepada PTBA atas pelanggaran yaitu tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air  dan terdapat hasil identifikasi atas kualitas Sungai Lawai telah terjadi penurunan kualitas air sungai, sehingga PTBA diminta untuk melakukan pengelolaan saluran drainase yang bermasalah tersebut dengan batas waktu 30 hari terhitung sejak surat keputusan dibuat. PTBA juga wajib melaporkan setiap penyelesaian pelaksanaan perintah kepada Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel.
Apabila PTBA tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah ini maka akan dikenakan sanksi non yudisial lanjutan berupa pembekuan dan pencabutan izin usaha dan ganti rugi kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, General Manager PT. Bukit Asam  Suhedi, saat dikonfirmasi hingga berita diturunkan belum memberikan keterangan terkait adanya sanksi administratif ini. Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai spekulasi dari masyarakat mengenai apakah PTBA telah menerima keputusan tersebut hingga dijalankan. Jika keputusan tersebut diabaikan  dalam jangka waktu yang ditentukan, maka bisa terjadi pencabutan izin usaha PTBA. Mengingat apabila PTBA tidak melakukan perbaikan, pencemaran air di Sungai Lawai akan semakin parah dan hal ini akan meresahkan warga pemukiman setempat. Selain itu, berbagai media online dan cetak juga membahas kasus ini tanpa adanya konfirmasi dari PTBA.

Pembahasan Umum
Berdasarkan kasus diatas maka sangat diperlukan peran Humas Manager PTBA dalam mengendalikan media massa dan meluruskan permasalahan yang terjadi di PTBA. Berita yang sudah tersebar di masyarakat akan muncul berbagai opini yang mendorong citra negatif terhadap PTBA, karena tidak kunjung memperoleh konfirmasi resmi dari PTBA itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Humas Mananger PTBA tidak memanfaatkan media dengan baik untuk membangun citra positif dan menjaga reputasi PTBA. Oleh karena itu, hal yang tepat dilakukan oleh Humas Manager PTBA adalah membina hubungan antara Humas dan media dengan melakukan siaran pers atau press release secara resmi dengan memberikan penjelasan terkait kasus ini.
Siaran pers atau press release adalah informasi dalam bentuk berita yang dibuat oleh public relations suatu perusahaan maupun organisasi yang disampaikan kepada pengelola pers atau redaksi media massa untuk dipublikasikan melalui media massa tersebut, seperti TV, radio, surat kabar, dan majalah (Soemirat dan Ardianto, 2010). Tujuan disebarkannya siaran pers oleh perusahaan atau organisasi yaitu:
1.    Agar media massa dalam pemberitaannya mengutip sebagian maupun seluruh isi dari dokumen yang disebarkan perusahaan atau organisasi tersebut.  Sehingga seorang praktisi Public relation harus memiliki kemampuan bidang tulis berita dan penguasaan teknik jurnalistik, karena siaran pers tersebut akan dikutip oleh media massa. 
2.    Bertujuan untuk publikasi, yaitu media sebagai alat pendukung dalam proses publikasi bebrbagi kegiatan atau program perusahaan. Kemampuan penciptaan publikasi melalui kerja sama dengan pihak pers memberikan dampak pemberitaan dan pengaruh yang besar terhadap pembentukan opini publik dalam jangka waktu yang relatif singkat dan jangkauan audiens yang lebih luas
Siaran pers atau press release dapat disebarkan melalui media public relation pada umumnya, seperti media audio, media cetak seperti koran dan majalah, media audio visual, dan media eletronik lainnya. Terlebih di era industri 4.0, dimana akibat globalisasi dan perkembangan teknologi media berita online dapat dengan mudah menyebarluaskan berita. Hal ini dapat menjadi pilihan praktisi humas untuk melakukan publikasi informasi perusahaannya yaitu melalui media berita online. Jadi, press release tidak hanya dilakukan secara offline tetapi juga menggunakan media online. Oleh karena itu, praktisi humas harus membina hubungan baik dengan berbagai media sehingga dapat menghasilkan berita yang menguntungkan perusahaan.
Penulisan siara pers juga harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Penulisan siaran pers menggunakan kaidah 5W+1H sebagai unsur yang sangat memengaruhi berita.
2.    Isi siaran pers berupa data atau informasi tentang sebuah kegiatan pra ataupun pasca yang harus diketahui publik faktanya
3.    Naskah siaran pers memiliki nilai berita (news value) yakni aktual, penting, singkat, padat dan logis
4.    Karena berasal dari lembaga formal maka format penulisan siaran pers juga harus formal
5.    Naskah siaran pers ditandatangani pihak berwenang misalnya manager humas, ketua panitia, atau pimpinan perusahaan
6.    Naskah siaran pers disampaikan kepada wartawan atau kantor redaksi melalui email, fax atau surat.
7.    Media akan mengutip siaran pers untuk menjadi berita.

Pembahasan Khusus
Dalam kasus Pencemaran air dan kualitas udara PTBA diatas dapat kita pahami bahwa tanpa adanya konfirmasi dari perusahaan mengakibatkan munculnya opini publik yang buruk terhadap PTBA. Oleh karena itu, Humas manager PTBA harus menggelar siaran pers atau press release untuk memberikan konfirmasi dan keterangan terkait permasalahan. Menurut saya, Humas PTBA harus melakukan hal berikut:
a.    Humas manager PTBA harus melakukan siaran pers yang menyatakan kebenaran surat sanksi administratif paksaan pemerintah dari Dinas LHP Sumsel sebagai bukti bahwa pihak PTBA serius menangani permasalahan tersebut.
b.    Siaran pers ini disampaikan kepada seluruh media lokal sumsel khususnya dan media lainnya untuk mengkonfirmasi dan mematahkan opini publik yang buruk terhadap PTBA, sehingga reputasi PTBA dapat perlahan kembali seiring dengan progress perbaikan pencemaran air dan kualitas udara tersebut dilakukan.
c.    Manajer Humas PTBA harus melakukan koordinasi dengan Petugas Perbaikan saluran drainase yang ditunjuk untuk memperoleh fakta bahwa PTBA telah merespon surat sanksi tersebut dengan melakukan perbaikan terhadapa pencemaran air dan kualitas udara yang terjadi. Hal ini menjadi bukti bahwa peran Humas PTBA dalam manajemen yang mempublikasikan kegiatan perbaikan pencemaran air sampai dengan selesai.
d.   Dalam jangka waktu perbaikan, selain memberikan laporan setiap pelaksanaan penyelesaian perintah kepada Dinas LHP Sumsel, Humas Manager PTBA juga harus melaporkan progress perbaikan kepada publik salah satunya melalui siaran pers yang dilakukan bertahap seiring dengan perbaikan yang dilakukan sampai dengan pencemaran dapat diatasi oleh PTBA, sehingga publik khususnya penduduk daerah pertambangan dapat meyakini kesungguhan PTBA dalam menyelesaikan pencemaran yang terjadi.
e.    Penulisan siaran pers juga harus sesuai dengan penulisan berita 5W+1H yang menjelaskan secara singkat bagaimana progress perbaikan yang dilakukan oleh PTBA serta menggunakan gaya bahasa yang dapat dipahami oleh publik.

Kesimpulan
Jadi, menurut saya dalam kasus ini perlunya membina hubungan antara Humas PTBA dengan media melalui siaran pers dalam menyelesaikan malasah surat sanksi dari Dinas LHP terhadap pencemaran air dan kualitas udara yang terjadi. Mengingat berita-berita mengenai pencemaran ini sudah simpang siur diberbagai media sedangkan pihak PTBA sendiri belum mengkonfirmasi hal tersebut. PTBA dapat menghubungi media untuk menyampaikan informasi terkait dengan perbaikan yang akan dilakukan dan media dapat membantu mempublikasikan siaran pers ini. Oleh karena itu, siaran pers harus sesuai dengan kriteria penulisan berita, sehingga mudah dikutip oleh media massa. Melalui siaran pers ini dapat menjadi bukti respon dari PTBA terkait permasalahan ini sehingga citra positif PTBA dapat dibangun kembali dan mematahkan opini publik yang sudah berkembang.
Selain itu, dalam menangani permasalahan ini, Humas manager PTBA harus melakukan koordinasi dengan Departemen pertambangan yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan mengatasi pencemaran air tersebut. Hal ini menunjukkan peran Humas PTBA sebagai manajemen dalam mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan penyelesaian perbaikan yang kemudian diolah menjadi siaran pers yang akan dipublikasikan melalui media massa.
.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar