NAMA : ATIKA FITRI
KELAS : PS-6E
NIM : 3317162
TUGAS STUDI KASUS PUBLIC RELATION
STUDI KASUS PT. BUKIT
ASAM TBK DIBERI SANKSI ADMINISTRATIF PAKSAAN PEMERINTAH
Dilansir
dari Detik Sumsel PT. Bukit Asam Tbk. mendapat surat sanksi administratif paksaan
pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatra Selatan
karena tidak melakukan pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran
air. Pemberian surat sanksi sebagai lanjutan dari keluhan masyarakat pemukiman
sekitar pertambangan terhadap pencemaran air dan terganggunya kualitas udara. Pemberian
sanksi tersebut tertuang melalui keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan
Pertanahan Sumsel No. 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019 tertanggal 8 April 2019.
Dalam
surat keputusan tersebut dipaparkan kepada PTBA atas pelanggaran yaitu tidak
melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air dan terdapat hasil identifikasi atas kualitas
Sungai Lawai telah terjadi penurunan kualitas air sungai, sehingga PTBA diminta
untuk melakukan pengelolaan saluran drainase yang bermasalah tersebut dengan
batas waktu 30 hari terhitung sejak surat keputusan dibuat. PTBA juga wajib
melaporkan setiap penyelesaian pelaksanaan perintah kepada Gubernur Sumsel
melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel.
Apabila
PTBA tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah ini maka akan
dikenakan sanksi non yudisial lanjutan berupa pembekuan dan pencabutan izin
usaha dan ganti rugi kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Sementara
itu, General Manager PT. Bukit Asam
Suhedi, saat dikonfirmasi hingga berita diturunkan belum memberikan
keterangan terkait adanya sanksi administratif ini. Hal ini mengakibatkan
munculnya berbagai spekulasi dari masyarakat mengenai apakah PTBA telah
menerima keputusan tersebut hingga dijalankan. Jika keputusan tersebut
diabaikan dalam jangka waktu yang
ditentukan, maka bisa terjadi pencabutan izin usaha PTBA. Mengingat apabila
PTBA tidak melakukan perbaikan, pencemaran air di Sungai Lawai akan semakin
parah dan hal ini akan meresahkan warga pemukiman setempat. Selain itu,
berbagai media online dan cetak juga membahas kasus ini tanpa adanya konfirmasi
dari PTBA.
Pembahasan Umum
Berdasarkan
kasus diatas maka sangat diperlukan peran Humas Manager PTBA dalam
mengendalikan media massa dan meluruskan permasalahan yang terjadi di PTBA. Berita
yang sudah tersebar di masyarakat akan muncul berbagai opini yang mendorong
citra negatif terhadap PTBA, karena tidak kunjung memperoleh konfirmasi resmi
dari PTBA itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa Humas Mananger PTBA tidak
memanfaatkan media dengan baik untuk membangun citra positif dan menjaga
reputasi PTBA. Oleh karena itu, hal yang tepat dilakukan oleh Humas Manager
PTBA adalah membina hubungan antara Humas dan media dengan melakukan siaran
pers atau press release secara resmi dengan memberikan penjelasan terkait kasus
ini.
Siaran
pers atau press release adalah informasi dalam bentuk berita yang dibuat oleh
public relations suatu perusahaan maupun organisasi yang disampaikan kepada
pengelola pers atau redaksi media massa untuk dipublikasikan melalui media
massa tersebut, seperti TV, radio, surat kabar, dan majalah (Soemirat dan
Ardianto, 2010). Tujuan disebarkannya siaran pers oleh perusahaan atau organisasi
yaitu:
1.
Agar media massa dalam pemberitaannya
mengutip sebagian maupun seluruh isi dari dokumen yang disebarkan perusahaan
atau organisasi tersebut. Sehingga
seorang praktisi Public relation harus memiliki kemampuan bidang tulis berita
dan penguasaan teknik jurnalistik, karena siaran pers tersebut akan dikutip
oleh media massa.
2.
Bertujuan untuk publikasi, yaitu media
sebagai alat pendukung dalam proses publikasi bebrbagi kegiatan atau program
perusahaan. Kemampuan penciptaan publikasi melalui kerja sama dengan pihak pers
memberikan dampak pemberitaan dan pengaruh yang besar terhadap pembentukan
opini publik dalam jangka waktu yang relatif singkat dan jangkauan audiens yang
lebih luas
Siaran pers atau press
release dapat disebarkan melalui media public relation pada umumnya, seperti
media audio, media cetak seperti koran dan majalah, media audio visual, dan
media eletronik lainnya. Terlebih di era industri 4.0, dimana akibat
globalisasi dan perkembangan teknologi media berita online dapat dengan mudah
menyebarluaskan berita. Hal ini dapat menjadi pilihan praktisi humas untuk
melakukan publikasi informasi perusahaannya yaitu melalui media berita online.
Jadi, press release tidak hanya dilakukan secara offline tetapi juga
menggunakan media online. Oleh karena itu, praktisi humas harus membina
hubungan baik dengan berbagai media sehingga dapat menghasilkan berita yang
menguntungkan perusahaan.
Penulisan
siara pers juga harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Penulisan siaran pers menggunakan kaidah
5W+1H sebagai unsur yang sangat memengaruhi berita.
2.
Isi siaran pers berupa data atau
informasi tentang sebuah kegiatan pra ataupun pasca yang harus diketahui publik
faktanya
3.
Naskah siaran pers memiliki nilai berita
(news value) yakni aktual, penting,
singkat, padat dan logis
4.
Karena berasal dari lembaga formal maka
format penulisan siaran pers juga harus formal
5.
Naskah siaran pers ditandatangani pihak
berwenang misalnya manager humas, ketua panitia, atau pimpinan perusahaan
6.
Naskah siaran pers disampaikan kepada
wartawan atau kantor redaksi melalui email, fax atau surat.
7.
Media akan mengutip siaran pers untuk
menjadi berita.
Pembahasan
Khusus
Dalam
kasus Pencemaran air dan kualitas udara PTBA diatas dapat kita pahami bahwa
tanpa adanya konfirmasi dari perusahaan mengakibatkan munculnya opini publik
yang buruk terhadap PTBA. Oleh karena itu, Humas manager PTBA harus menggelar
siaran pers atau press release untuk memberikan konfirmasi dan keterangan
terkait permasalahan. Menurut saya, Humas PTBA harus melakukan hal berikut:
a.
Humas manager PTBA harus melakukan
siaran pers yang menyatakan kebenaran surat sanksi administratif paksaan
pemerintah dari Dinas LHP Sumsel sebagai bukti bahwa pihak PTBA serius
menangani permasalahan tersebut.
b.
Siaran pers ini disampaikan kepada
seluruh media lokal sumsel khususnya dan media lainnya untuk mengkonfirmasi dan
mematahkan opini publik yang buruk terhadap PTBA, sehingga reputasi PTBA dapat
perlahan kembali seiring dengan progress perbaikan pencemaran air dan kualitas
udara tersebut dilakukan.
c.
Manajer Humas PTBA harus melakukan
koordinasi dengan Petugas Perbaikan saluran drainase yang ditunjuk untuk
memperoleh fakta bahwa PTBA telah merespon surat sanksi tersebut dengan
melakukan perbaikan terhadapa pencemaran air dan kualitas udara yang terjadi.
Hal ini menjadi bukti bahwa peran Humas PTBA dalam manajemen yang
mempublikasikan kegiatan perbaikan pencemaran air sampai dengan selesai.
d.
Dalam jangka waktu perbaikan, selain
memberikan laporan setiap pelaksanaan penyelesaian perintah kepada Dinas LHP
Sumsel, Humas Manager PTBA juga harus melaporkan progress perbaikan kepada
publik salah satunya melalui siaran pers yang dilakukan bertahap seiring dengan
perbaikan yang dilakukan sampai dengan pencemaran dapat diatasi oleh PTBA,
sehingga publik khususnya penduduk daerah pertambangan dapat meyakini
kesungguhan PTBA dalam menyelesaikan pencemaran yang terjadi.
e.
Penulisan siaran pers juga harus sesuai
dengan penulisan berita 5W+1H yang menjelaskan secara singkat bagaimana
progress perbaikan yang dilakukan oleh PTBA serta menggunakan gaya bahasa yang
dapat dipahami oleh publik.
Kesimpulan
Jadi,
menurut saya dalam kasus ini perlunya membina hubungan antara Humas PTBA dengan
media melalui siaran pers dalam menyelesaikan malasah surat sanksi dari Dinas
LHP terhadap pencemaran air dan kualitas udara yang terjadi. Mengingat
berita-berita mengenai pencemaran ini sudah simpang siur diberbagai media
sedangkan pihak PTBA sendiri belum mengkonfirmasi hal tersebut. PTBA dapat
menghubungi media untuk menyampaikan informasi terkait dengan perbaikan yang
akan dilakukan dan media dapat membantu mempublikasikan siaran pers ini. Oleh
karena itu, siaran pers harus sesuai dengan kriteria penulisan berita, sehingga
mudah dikutip oleh media massa. Melalui siaran pers ini dapat menjadi bukti
respon dari PTBA terkait permasalahan ini sehingga citra positif PTBA dapat
dibangun kembali dan mematahkan opini publik yang sudah berkembang.
Selain
itu, dalam menangani permasalahan ini, Humas manager PTBA harus melakukan koordinasi
dengan Departemen pertambangan yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan mengatasi
pencemaran air tersebut. Hal ini menunjukkan peran Humas PTBA sebagai manajemen
dalam mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan penyelesaian perbaikan yang kemudian
diolah menjadi siaran pers yang akan dipublikasikan melalui media massa.
.